Kak Seto: Siswa Bunuh Guru itu Memang Keji tapi...

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menilai tindakan siswa berinisial MH, terduga penganiaya Achmad Budi Cahyanto, guru honorer SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura memang keji.
Namun bicara soal hukuman, apakah sampai pada tingkat hukuman mati? Pria yang beken disapa dengan panggilan Kak Seto, punya pertimbangan sendiri.
Menurut dia, di Indonesia sudah ada UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dengan demikian, mereka bagaimanapun juga selain sebagai pelaku keji, tapi juga korban dari lingkungan yang tak kondusif dan menjerumuskan mereka menjadi pelaku-pelaku kekerasan tersebut.
"Bahwa itu (pelaku anak) harus dihukum iya, tapi hukumannya adalah rehabilitasi. Hukuman yang mendidik. Jangan membuat anak akan menjadi pelaku tindakan kriminal yang lebih dahsyat lagi," ujar Seto di kompleks Istana Negara, Jakarta pada Senin (5/2).
Di sisi lain, katanya, penjara untuk anak juga sudah diganti namanya dengan LPK (Lembaga Pendidikan Khusus) sehingga hukuman yang diberikan harus bersifat edukatif, membuat dia insyaf dan tak mengulangi perbuatannya.
“Jangan ada tindakan-tindakan yang melanggar harga diri anak," harapnya.(fat/jpnn)
Penjara untuk anak juga sudah diganti namanya dengan LPK (Lembaga Pendidikan Khusus) sehingga hukuman yang diberikan harus bersifat edukatif, membuat dia insyaf
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Wagub Cik Ujang Dampingi Wamen Dikdasmen Kunjungi SD Muhammadiyah 4 Palembang
- Para Siswa SMAK/SMK Mengikuti Ujian di Tengah Konflik Pilkada Puncak Jaya
- Dukung Pendidikan Inklusif, SANF Berikan Perangkat Digital Kepada 22 Siswa Disabilitas
- Kadisdik Palembang Izinkan Siswa Belajar Daring untuk Sekolah yang Terdampak Banjir