Kakak Ipar Tertidur Tanpa Busana di Kamar, Pintu Terbuka, HJ Masuk, Begini Akhirnya
Minggu, 17 Oktober 2021 – 11:27 WIB
Keluarga langsung memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKI.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
“Kami amankan satu jam setelah korban melaporkannya. Pelaku mengaku khilaf saat melihat korban di dalam kamar. Kini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya dan akan dijerat pasal 289 KUHP,” tutup Sapta.(uni/sumeks.co)
HJ, 25, warga Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumsel, ditangkap polisi karena melakukan percobaan pemerkosaan terhadap kakak iparnya sendiri berinisial RM, 26, Kamis (30/09) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja
- Pj Gubernur Sumsel Sebut Dana BTT Bisa Digunakan dalam Kondisi Darurat
- Hadiri Malam Lepas Sambut Pangdam Sriwijaya, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Harapan Ini