Kakek Bejat Pura-Pura Minta Bantuan pada Bocah Lugu, Terjadilah
Rabu, 15 Mei 2019 – 10:41 WIB
Korban menuruti permintaan Mandala hingga perbuatan asusila pun akhirnya terjadi.
Setelah melakukan aksi bejatnya, Mandala membawa korban langsung pulang. Mandala juga memberi uang Rp 50 ribu kepada CA.
"Ibu korban melihat ada sikap yang tidak biasanya dari korban. Keesokan harinya korban menceritakan bahwa dia dicabuli oleh tersangka,”jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah mengamankan Mandala di Mapolres Murung Raya.
Atas perbuatannya, Mandala dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (her/ram/prokal/jpnn)
Puncak Mandala Putra diciduk petugas Polsek Laung Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah, karena mencabuli gadis berinisial CA (11) di Sungai Tupuh, Rabu (1/5).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini
- Mencabuli 7 Siswi SMK, Oknum Pembina Pramuka Ini Terancam 15 Tahun Penjara