Kakek Ini Dapat Kompensasi Rp 10 Miliar

Kakek Ini Dapat Kompensasi Rp 10 Miliar
Kakek Ini Dapat Kompensasi Rp 10 Miliar

Seorang lansia asal Perth, Tasmania yang divonis hanya mampu bertahan hidup 6 bulan lagi berhasil memenangkan uang ganti rugi sebesar $1 juta atau lebih dari Rp10 miliar atas kekerasan seksual yang dialaminya ketika berada di lembaga amal dan sosial Christian Brothers.

Paul Bradshaw mengambil langkah hukum atas pelecehan seksual yang dideritanya pada tahun 1950-an dan 60-an.

Menurut ketentuan penyelesaian kasus ini, ia akan memperoleh kompensasi sebesar $ 1 juta (Rp10 miliar) dan juga biaya kasusnya akan dibayarkan oleh pengelola lembaga Christian Brothers.

Ia diyakini menjadi orang yang berhasil mendapatkan bayaran ganti rugi tunggal tertinggi yang pernah diberikan di Australia atas hasil dari gugatan hukum terhadap Christian Brothers.

Di luar pengadilan Paul Bradshaw, yang divonis hanya memiliki waktu enam bulan untuk hidup, mengatakan yang memotivasi perjuangannya bukan uang.

"Saya tidak menginginkan uang. Saya hanya mencari keadilan," katanya.

"Yang Saya inginkan hanyalah keadilan, tidak ada yang lain.

"Saya tidak menginginkan uang. Saya hanya menginginkan permintaan maaf dari Christian Brothers - saya akan senang dengan itu."

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News