Kakek Penjahit Ajak Masuk Gadis di Bawah Umur, Barang Buktinya Pakaian Dalam
Sabtu, 26 Februari 2022 – 20:07 WIB
Tim Satreskrim Polres Musi Rawas langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya.
“Tanpa perlawanan tersangka berhasil diamankan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian dalam korban," kata dia lagi.
“Tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76e UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” pungkas AKBP Hartono. (oganilir/jpnn)
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di ruangan jahit milik tersangka kakek Rizal Efendi. Pelaku mengajak korban ke dalam
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret