Kakek Penjahit Ajak Masuk Gadis di Bawah Umur, Barang Buktinya Pakaian Dalam

Kakek Penjahit Ajak Masuk Gadis di Bawah Umur, Barang Buktinya Pakaian Dalam
Ilustrasi - Pencabulan pada anak. Foto : Ricardo/JPNN com

Tim Satreskrim Polres Musi Rawas langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya.

“Tanpa perlawanan tersangka berhasil diamankan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian dalam korban," kata dia lagi.

“Tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76e UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” pungkas AKBP Hartono. (oganilir/jpnn)


Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di ruangan jahit milik tersangka kakek Rizal Efendi. Pelaku mengajak korban ke dalam


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News