Kakek TN Mencium Siswi, Beraksi 2 Kali pada Malam Hari

Kakek TN Mencium Siswi, Beraksi 2 Kali pada Malam Hari
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

Menurut Aiptu Asep, TN juga memberi pengkuan yang sama saat diinterogasi penyidik.

Pencabulan pertama dilakukan tersangka kepada V pada Senin (8/3), sedangkan yang kedua pada Kamis (11/3).

"Tersangka melakukan aksinya pada malam hari di rumahnya," jelas Aiptu Asep Danny.

Atas perbuatannya, Kakek TN dikenai pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya pidananya berupa kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta.(antara/jpnn)

Seorang kakek berinisial TN (64) ditangkap tim dari Polres Kabupaten Karawang atas dugaan pencabulan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News