Kalahkan Anies di PTUN soal UMP, Pengusaha Justru Tidak Mau Berpolemik, Ini Alasannya
“Jadi enggak usah khawatir ini akan mengubah sebagainya, oh sudah sekali sudah berubah,” tambahnya.
Diketahui, PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, membatalkan Kepgub Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022.
PTUN juga menyatakan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provins 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan.
Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan Gubernur Anies menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.
Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Nurjaman mengaku tak ingin berpolemik dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait putusan PTUN yang membatalkan kenaikan UMP 2022.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Demokrat Pertimbangkan Nama-nama Ini Jadi Bacagub Daerah Khusus Jakarta, Herzaky: Anies Tidak Termasuk
- Sudirman Said dan Anies Sama-sama Bakal Maju Pilgub Jakarta, Pecah Kongsi?
- PDIP DKI Mengusulkan Prasetyo Edi Maju di Pilkada Jakarta 2024
- Pilkada DKI Jakarta, Nama-Nama Ini Masuk Radar Partai Demokrat
- PKB Belum Keluarkan Rekomendasi Resmi untuk Anies Maju Pilkada Jakarta