Kalap, S Tusuk 4 Anak Buah Kapal di Penjaringan

Kalap, S Tusuk 4 Anak Buah Kapal di Penjaringan
Ilustrasi pelaku penusukan ditangkap Foto: dok.JPNN.com

Debby menuturkan tersangka dan para korban sempat menenggak minuman beralkohol bersama sebelum peristiwa perkelahian tersebut.

"Memang malamnya mereka baru minum minuman keras," ujar Debby.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)


Pria berinisial S kalap menghujamkan pisau kepada empat temannya yang sama-sama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor Indo Marina 5.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News