Kalteng Awasi Realisasi Plasma Kebun Sawit

Kalteng Awasi Realisasi Plasma Kebun Sawit
Kalteng Awasi Realisasi Plasma Kebun Sawit

Kemudian, lanjut Nordin, ketahanan pangan dan kemampuan produksi pangan masyarakat secara mandiri ditingkat lokal akan hancur, karena alat produksinya hilang bersamaan dengan sawitisasi massif yang disokong kebijakan perda. Masyarakt tidak bisa lagi berladang, berkebun, berburu, atau lainya karena seluruh lahannya akan dan hanya menjadi kebun sawit, sementara PBS tidak sejengkalpun terusik karena mereka tidak diwajibkan menyerahkan 20% lahan HGU mereka untuk rakyat.

Akibat dari beberapa hal tersebut, tegas Nordin, akan muncul sengketa horizontal antar warga yang saling mengklaim lahan. Selain itu, akan memunculkan bisnis SKT tanah oleh makelar tanah. dan ini akan sangat berbahaya. dalam jangka panjang.

“SOB menyesalkan ayat dalam pasal tersebut yang sangat jelas berpihak kepada perkebunan sawit, bukan kepada rakyat. SOB meyakini ada lobby kuat dari perkebunan sawit untuk menyesatkan ayat-ayat dimaksud. Hal ini karena sepengetahuan SOB bahwa Gubernur Kalteng Teras Narang pernah menyebutkan bahwa lahan 20% untuk warga sekitar adalah dan harus disisihkan dari HGU perusahaan, bukan justru menghantam tanah-tanah rakyat,” tegasnya.

Karena itu, kata Nordin, SOB meminta Gubernur meninjau kembali perda ini, karena sudah lepas dari semangat untuk memberikan keadilan distribusi tanah dan reforma agraria bagi rakyat di Kalteng yang hidup di sekitar perkebunan sawit. (dot/ign)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan membentuk tim khusus yang akan mengawasi perkebunan kelapa sawit


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News