Kamar Dikunci, Pasangan Mesum Lagi Asyik, Tetapi Masih Bisa Dibuka
Jumat, 01 Juli 2022 – 21:39 WIB
Ketiga pasangan dikenakan Pasal 1 ayat 12, 14, Pasal 2 ayat 1 hurup A B C D dan Pasal 10 ayat 1 dan 2 Perda Prov Sumsel No 13 Tahun 2022 Tentang Pemberantasan Maksiat di Sumatera Selatan. (palpres/jpnn)
Dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat, jajaran Polrestabes menggulung tiga pasangan mesum
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pemkot-Polrestabes Palembang Bersinergi Menindak Juru Parkir Liar
- Ibu dan Anak di Palembang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- 13 Pasangan Mesum Digerebek saat Indehoi di Hotel
- Polrestabes Palembang Gelar Sertijab 8 Pejabat Utama, Eks Kasubbid Penmas Jadi Kasat Lantas
- Polrestabes Palembang Jaga Ketat PSL di 3 Kecamatan