Kamaruddin Simanjuntak Bicara soal Putri Candrawathi, Tajam Banget

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan pelecehan seskual yang dilaporkan Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Laporan dugaan ancaman pembunuhan dengan terlapor Brigadir J pun sama. Disetop.
Polisi tidak menemukan unsur pidana dari dua perkara itu.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai dua laporan itu wajar dihentikan.
Menurut Kamaruddin, dua laporan itu hasil rekayasa.
"Dihentikan itu hasil karang-karangan. Jadi, tidak ada peristiwa pidananya. Namanya mengarang mana ada tindak pidana dalam mengarang," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin (15/8).
Kamaruddin mengatakan Putri Candrawathi bisa saja dijerat pidana dan berpotensi menjadi tersangka.
"Pastilah dia melanggar Pasal 317 KUHP (tentang pengaduan palsu) dan 318 KUHP (tentang dugaan fitnah). Kemudian dia melanggaar UU ITE Pasal 27, 28 juncto Pasal 45 karena menyebar informasi bohong," tutur Kamaruddin.
Kamaruddin Simanjuntak meminta Putri Candrawathi segera meminta maaf dengan batas waktu sampai malam ini.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara