Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Ditahan? Ini Kasusnya
Kamaruddin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dengan ditemani puluhan pengacara dari berbagai organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti AAI, Peradi, Peradi RBT DPC Jakbar, PPHKI, PBHI, LBH IS, dan MUKI.
Dia menjelaskan kasus mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dialami kliennya Rina Laowy, istri dari ANS Kosasih, telah dilakukannya dari mulai pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung (MA) dan sudah bergulir selama dua tahun.
Kamaruddin mengaku memiliki bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan pelapor terhadap kliennya.
Oleh karena itu, selain memenuhi panggilan penyidik, kedatangannya juga untuk mempertanyakan alasan penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Saya minta pertanggungjawaban Karo Bareskrim sama Adi Vivid, kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien. Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa," kata Kamaruddin.
Sebelumnya, Rabu (9/8), penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas laporan polisi yang dilayangkan AN Kosasih.
Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022. (antara/jpnn)
Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak (KS) sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Berdamai dengan Mahasiswa Pengkritik Iuran, Rektor Unri Cabut Laporan di Polda Riau
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget