Kamaruddin Simanjuntak: Terdakwa PC Menggoda Almarhum di Magelang

Kamaruddin Simanjuntak: Terdakwa PC Menggoda Almarhum di Magelang
Kamaruddin Simanjuntak memberikan kesaksian yang mengejutkan di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosau Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Lalu almarhum tidak mau dan pergi keluar," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin juga menyebut mendapatkan informasi ihwal terdakwa Kuat Ma'ruf memegang pisau dan ditodongkan kepada Brigadir Yosua di Magelang.

"Kemudian, ada informasi lagi kami dapatkan bahwa terdakwa Kuat Maruf memegang pisau. Ditunjukan kepada almarhum," ucap Kamaruddin.

Kamaruddin diketahui merupakan salah satu saksi yang dihadirkan JPU untuk terdakwa Bharada Richard dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Sebelas saksi lainnya ialah Samuel Hutabarat, Rosti Hutabarat, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kamaruddin Simanjuntak memberikan kesaksian yang mengejutkan di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News