Kang Emil Usulkan Sanksi Tilang ke Pengendara Motor Pelanggar PSBB
Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku bakal berkoordinasi dengan jajaran kepolisian sebelum memberlakukan tilang kepada pengendara motor pelanggar PSBB.
Pasalnya, pihak kepolisian ialah pihak yang berwenang menentukan penilangan.
"Nanti kami bicara ke Polresta Depok. Kalau sanksi tilang di jalan itu tupoksi polres. Dalam kondisi Covid-19, ada klausul mengatakan kepala daerah sebagai ketua gugus tugas bisa memberikan aturan pada saat kasus Covid-19 mendatangkan kemaslahatan. Tetap kami harus berkoordinasi dengan polres," ucap Idris ditemui di Balai Kota Depok, Rabu.
Lebih lanjut, kata Idris, Pemkot Depok juga memikirkan opsi selain penilangan kepada pengendara motor yang melanggar ketentuan PSBB. Misalnya, ketentuan tentang pidana selama PSBB.
"Ada banyak. Banyak sekali. kalau ada mengarah pidana, berantem, ngotot, itu bisa mengarah ke pidana," tutur dia.
Lima daerah di Jawa Barat kini telah menerapkan PSBB. Yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. (mg10/jpnn)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menyarankan sanksi tilang bagi pengendara motor yang melanggar ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Puji Aura Cinta: Anak Itu Pintar & Berani
- Diancam Dibunuh, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bereaksi Begini
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Akun Instagram Diretas, Ridwan Kamil Langsung Lapor ke META & Bilang Begini
- Sentilan Keras Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim: Bahagiakan Anak Tak Perlu ke Jepang
- Ridwan Kamil Bersedia Tes DNA, Begini Respons Lisa Mariana