Kantong Plastik Berbayar, Uang Rp 200 Milik Siapa?

Kantong Plastik Berbayar, Uang Rp 200 Milik Siapa?
Belanja di minimarket. Foto: Riau Pos/JPG

jpnn.com - WARGA yang berbelanja di pusat perbelanjaan akan dikenakan sistem kantong plastik berbayar. Untuk Pekanbaru, program ini sudah mulai diterapkan sejak Ahad (21/2). Mereka yang berbelanja tanpa membawa rantang atau kantong sendiri dari rumah, dikenakan biaya lebih untuk pembelian kantong plastik dengan nilai nominal sebesar Rp 200. 

DEBSY MEDYA SEPTIANI - Pekanbaru

Akankah sistem ini efektif mengurangi penggunaan kantong plastik? Jika program ini berjalan, seandainya tiap konsumen membayar  Rp 200, akan dikemanakan uang itu? Apakah akan menjadi milik toko? Pertanyaan ini yang sebagian muncul dari sejumlah warga.

Jika tujuannya untuk mengurangi sampah plastik, cara itu dinilai tidak terlalu signifikan dampaknya. Karena bagi warga yang mampu, masih akan membeli kantong plastik saat berbelanja. 

Seperti yang diungkapkan Dina (23) warga Jalan Bukit Barisan ini. Dia menilai, kebijakan pemerintah untuk menerapkan kantong plastik berbayar tersebut hanya akan terkesan buang-buang waktu saja. Jika memang ingin menerapkan program itu, seharusnya pemerintah menghentikan saja produksi atau pembuatan kantong plastik tersebut.

"Nilai Rp 200  tidak seberapa. Bagaimana jika nanti ada pembeli dengan uang pas untuk membayar ataukah si kasir tidak memiliki uang recehan kembalian, kan bisa jadi ribet nantinya," tuturnya.

Penerapan kantong plastik berbayar ini memang belum sepenuhnya berjalan. Masih banyak swalayan maupun ritel yang belum menerapkan aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu. Kendati demikian sebagiannya lagi juga sudah ada yang menerapkan.

Pantauan Riau Pos (Jawa Pos Group) di pusat perbelanjaan Indomaret di Jalan Arifin Ahmad, Rabu (22/2), ritel ini sudah memberlakukan sistem kantong plastik berbayar ini. Siti, salah seorang karyawan Indomaret di Jalan Arifin Ahmad ini mengatakan bahwa Indomaret sudah menerapkan sistim kantong plastik berbayar tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News