Kantongi SK dari Yasonna, Agung Laksono Kian Ceria

jpnn.com - JAKARTA - Ketua umum Partai Golkar versi musyawarah nasional (munas) Ancol, Agung Laksono tak kuasa menyembunyikan kegembiraannya. Pasalnya, ia baru saha mengantongi surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM perihal keabsahannya sebagai pengurus Golkar.
Menurut Agung, pihaknya mendapat SK penegsahan itu dari Menhukham Yasonna Laoly, setelah sebelumnya menyerahkan nama-nama untuk melengkapi kepengurusan Golkar. "SK sudah dikeluarkan. Sudah ditandatangani setelah kepengurusan DPP kami sempurnakan," ujar Agung di sela-sela konferensi internasional tentang Negara Islam Irak Suriah (ISIS) di Jakarta Pusat, Senin (23/3).
Mantan menteri koordinator kesejahteraan rakyat (menkokesra) itu menambahkan, pihaknya telah melengkapi kepengurusan baru untuk DPP Partai Golkar sesuai dengan instruksi dari mahkamah partai. Karenanya, kepengurusan Golkar yang didaftarkan Agung ke Kemhuham juga sudah menyertakan sejumlah nama dari kubu Aburizal Bakrie.
"Kami menampung sebanyak-banyaknya teman-teman pengurus DPP yang pada waktu yang lalu dibentuk hasil munas di Bali. Tongkat komando, tongkat kepemimpinan partai ada di tangan kami," tegas Agung.
Agung berjanji setelah ini akan segera melakukan konsolidasi dengan semua jajaran Golkar baik di daerah maupun pusat. Rencananya, Golkar akan menggelar munas paling labat Oktober tahun depan.(flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua umum Partai Golkar versi musyawarah nasional (munas) Ancol, Agung Laksono tak kuasa menyembunyikan kegembiraannya. Pasalnya, ia baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen
- Pengamat Sebut Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Preseden Buruk Bagi Demokrasi
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT