Kantor Desa dan Kecamatan Ikut-Ikutan Pungli

Kantor Desa dan Kecamatan Ikut-Ikutan Pungli
Kantor Desa dan Kecamatan Ikut-Ikutan Pungli
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tidak mau sendirian disalahkan terkait munculnya pungutan liar (pungli) nikah. Mereka juga menyebut pungli serupa muncul di kantor desa/kelurahan hingga kecamatan. Kemenag siap menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menertibaknnya.

 

Temuan pungli di kantor desa, kelurahan, dan kecamatan ini hasil dari pemantauan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag di 227 kantor urusan agama (KUA). Irjen Kemenag Muhammad Jasin mengatakan jika pungutan di kantor desa, kelurahan, hingga kecamatan ini berkisar mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 500 ribu.

 

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, pungli itu adalah fakta yang mereka temukan di lapangan. "Lantas apakah biaya itu akan dibebankan ke APBN atau dana Kemenag" Saya kira tidak bisa," ujarnya di Jakarta kemarin (4/1).

 

Sebagai gantinya, Jasin sedang mengusulkan supaya Menag Suryadharma Ali menjajaki kerjasama dengan Mendagri. Ujung dari penjajakan ini adalah adanya semacam MoU antara Menag dan Mendagri khusus untuk menertibkan pungutan di kantor desa, kelurahan, hingga kecamatan.

 

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tidak mau sendirian disalahkan terkait munculnya pungutan liar (pungli) nikah. Mereka juga menyebut pungli

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News