Kantor Gerindra Disita KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI). Dalam dua hari terakhir, penyidik KPK yang menangani kasus politikus Gerindra itu melakukan penyitaan di sejumlah lokasi.
"Dua hari terakhir penyidik TPPU FAI memasang pelang penyitaan di 11 titik aset FAI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (19/2).
Di antara aset yang disita adalah butik dan toko milik istri Fuad Amin. Kedua tempat usaha itu berlokasi di Desa Demangan, Bangkalan.
Priharsa juga menginformasikan bahwa kantor DPC Gerindra Bangkalan ikut disita penyidik. Alasannya, kantor tersebut dibeli oleh Ketua DPC Gerindra Bangkalan itu dengan menggunakan KTP anaknya.
"Selebihnya (aset yang disita) berupa tanah kosong," pungkas Priharsa. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala