Kantor Gerindra Disita KPK

Kantor Gerindra Disita KPK
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI). Dalam dua hari terakhir, penyidik KPK yang menangani kasus politikus Gerindra itu melakukan penyitaan di sejumlah lokasi.

"Dua hari terakhir penyidik TPPU FAI memasang pelang penyitaan di 11 titik aset FAI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (19/2).

Di antara aset yang disita adalah butik dan toko milik istri Fuad Amin. Kedua tempat usaha itu berlokasi di Desa Demangan, Bangkalan.

Priharsa juga menginformasikan bahwa kantor DPC Gerindra Bangkalan ikut disita penyidik. Alasannya, kantor tersebut dibeli oleh Ketua DPC Gerindra Bangkalan itu dengan menggunakan KTP anaknya.

"Selebihnya (aset yang disita) berupa tanah kosong," pungkas Priharsa. (dil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News