Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan sebagai Rumah Ibadat Sementara, Begini Ketentuannya

Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan sebagai Rumah Ibadat Sementara, Begini Ketentuannya
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi. Foto: Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.

Edaran No 11 terbit pada 16 Oktober 2023 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.

“Edaran ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama melaksanakan peribadatan secara tertib, nyaman, dan aman," ujar Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi, dalam keterangannya, Kamis (23/11).

Saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman.

Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau sebab lain.

"Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Agama (Kemenag) berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut," kata Wawan Djunaedi.

SE Menteri Agama ini terbit sebagai panduan bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dalam pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.

Berikut ketentuan penggunaan Kantor Kemenag Sebagai Tempat Ibadat:

Kantor Kemenag bisa dimanfaatkan sebagai rumah ibadat sementara, begini ketentuannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News