Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, Sebegini Gaji Minimal Karyawannya, Oh Lumayan

Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, Sebegini Gaji Minimal Karyawannya, Oh Lumayan
Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan mengenai penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK Jakarta Utara. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Polisi menggerebek kantor pinjman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Pantai Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.

Dari lokasi penggerebekan, olisi menangkap 99 karyawan perusahaan pinjol ilegal itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sejauh ini puluhan karyawan kantor pinjol ilegal itu masih menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan belum selesai karena kan, banyak, 99 orang," kata Kombes Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (27/1).

Dari puluhan orang yang ditangkap itu, sebagaian merupakan karyawan yang tergolong anak-anak di bawah umur.

Perwira menengah Polri itu menyebut gaji anak-anak di bawah umur itu minimal Rp 3 juta.

"Minimal Rp 3 juta," kata Endra Zulpan.

Sebelumnya, Kombes Zulpan mengatakan kantor pinjol itu tak mengantongi izin operasional dari otoritas jasa keungan (OJK), sehingga dilakukan penggerebekan.

Kombes Endra Zulpan mengungkap gaji karyawan pinjol ilegal di PIK Jakarta Utara yang digerebek Rabu malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News