Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka

Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
Kanwil Bea Cukai Banten dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, utamanya dari barang kena cukai ilegal. Foto: Ilustrasi/Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANTEN - Kanwil Bea Cukai Banten dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, utamanya dari barang kena cukai ilegal.

Kali ini, Kanwil Bea Cukai Banten telah melakukan empat kegiatan penyidikan tindak pidana cukai yang berawal dari penindakan hasil tembakau (rokok) ilegal di wilayah pengawasan DJBC Banten sejak awal 2024.

Terhadap perkara tersebut, penyidik Kanwil Bea Cukai Banten telah melaksanakan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti guna pemenuhan unsur tindak pidana yang dilakukan tersangka dan melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum Kejati Banten.

Selanjutnya atas pelimpahan perkara (berkas) penyidikan tindak pidana cukai, jaksa penuntut umum Kejati Banten telah menyampaikan pemberitahuan seluruh berkas perkara telah diterima dengan lengkap.

Pada Maret lalu, penyidik Bea Cukai Banten telah melakukan pelimpahan tahap II atas empat perkara penyidikan dimaksud, yang terdiri dari empat tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan tersangka inisial YS, FN, IH dan LH.

Tersangka diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang -Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Banten Moh. Amir mengungkapkan hingga April 2024, sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran di bidang cukai yang berhasil dikumpulkan adalah Rp 481.506.000 yang bersumber dari 24 surat bukti penidakan (SBP).

“Di bawah payung operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal sehubungan dengan fungsinya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan keamanan masyarakat,” tegas Amir.

Jalankan fungsi perlindungan kepada masyarakat, Kanwil Bea Cukai Banten menuntaskan penyidikan empat perkara tindak pidana cukai, ada 4 tersangka ditetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News