Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas

Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
Pendaftaran PPPK 2024 menjadi solusi masalah pegawai non-ASN atau honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BANJARBARU – Pendaftaran PPPK 2024 menjadi peluang bagi para pegawai non-ASN atau honorer untuk berubah status menjadi ASN.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mengakui, seleksi PPPK 2024 menjadi solusi untuk mengurangi banyaknya jumlah tenaga honorer di lingkup pemerintah daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel Dinansyah mengatakan berdasarkan catatan pengadaan formasi PPPK di Kalsel hingga tahun anggaran 2024, jumlah formasi yang diajukan Pemprov Kalsel selalu mendapat respons positif dari pusat karena hanya sebagian kecil formasi yang tidak disetujui.

“Saat ini di lingkup Pemprov Kalsel ada sekitar 10.000 tenaga kerja non-ASN yang memiliki peluang diangkat menjadi ASN. Peluang berkurangnya jumlah tenaga kontrak ini semakin terbuka karena pemerintah pusat memberikan respons positif kepada Pemprov Kalsel setiap kali pengadaan CASN formasi PPPK,” kata Dinansyah di Banjarbaru, Kamis (16/5).

Namun, katanya, meskipun pengadaan PPPK mendapatkan respon positif dari pusat, tetapi pemerintah daerah memiliki batasan untuk mengajukan jumlah formasi karena keterbatasan anggaran.

“Kalau untuk PPPK ini kan dibebankan ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sehingga harus bijak menyesuaikan jumlah formasi sesuai dengan kondisi keuangan.”

Dinansyah menjelaskan sesuai mekanisme, pengadaan PPPK melalui BKD terlebih dahulu mengundang seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) provinsi, lalu akan dibahas SKPD mana yang kekurangan tenaga PPPK.

Selanjutnya, usulan dari SKPD akan dicatat dan disampaikan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk menyesuaikan kondisi keuangan daerah apakah mampu mengakomodir jumlah alokasi PPPK yang diajukan oleh SKPD.

Masih banyak honorer yang belum menjadi ASN, apakah punya peluang pada pendaftaran PPPK 2024?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News