Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk PT Jia Wei Indonesia
jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY secara resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Jia Wei Indonesia pada Kamis (13/2).
Pemberian fasilitas ini menjadi wujud upaya pemerintah, khususnya Bea Cukai dalam mendukung industri berbasis ekspor.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto menyampaikan fasilitas kawasan berikat menawarkan berbagai kemudahan fiskal dan prosedural bagi perusahaan yang berorientasi ekspor.
“Dengan fasilitas ini, perusahaan bisa menikmati penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta pembebasan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor, yang tentu akan meningkatkan efisiensi operasional mereka,” jelas Megah dalam keterangannya, Senin (24/2).
Diketahui, PT Jia Wei Indonesia merupakan perusahaan manufaktur alas kaki yang berlokasi di Desa Ketanggungan, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Perusahaan ini telah mengekspor produknya ke Jepang dan Vietnam.
Keberadaan PT Jia Wei Indonesia diharapkan memberikan dampak ekonomi yang besar bagi daerah setempat.
Pada 2025, nilai investasinya tercatat sebesar Rp 195 miliar dan diproyeksikan meningkat menjadi Rp 763 miliar pada tahun 2029.
Kanwil Bea Cukai jateng dan DIY memberikan izin fasilitas kawasan berikat ke perusahaan manufaktur alas kaki, yakni Jia Wei Indonesia
- Genjot Daya Saing Industri, Bea Cukai Memperkuat Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Perusahaan Ini Ekspor 10 Ribu Pasang Sepatu dari Tegal Ke Spanyol
- PT Teng Fei Glory Indonesia Sukses Ekspor 10 Ribu Pasang Sepatu dari Tegal ke Spanyol
- NICE PIK2 Resmi Kantongi Izin Fasilitas TPPB dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Dampingi Pelaku Usaha, Bea Cukai Dorong Lahirnya Eksportir Baru dari Daerah
- Penyelundupan 60 Kg Methamphetamine di Peureulak Timur Digagalkan, Bravo, Bea Cukai-BNN!
JPNN.com




