Kapal Asing Terbukti Curangi Izin

Kapal Asing Terbukti Curangi Izin
Kapal Asing Terbukti Curangi Izin

Temuan yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan izin eksplorasi. Dedy menyebut kapal-kapal asing suka menggandakan izin. Dalam dokumennya, izin diajukan untuk satu kapal. Namun, dalam praktiknya, ditemukan banyak kapal yang menggunakan izin kapal itu. Mereka berkeliaran menangkap ikan di perairan Indonesia.

”Ada lima sampai sepuluh kapal yang beroperasi dengan satu izin, namanya sama, warnanya sama,” ujar Dedy. Jika satu izin digandakan untuk lima kapal saja, jumlah kapal asing yang menangkap ikan di Indonesia melebihi data yang dimiliki KKP.

Dedy menyatakan, untuk sementara, moratorium perizinan kapal penangkap ikan itu berhasil. Moratorium mampu menghilangkan sejumlah kapal yang menangkap ikan secara ilegal.

Selain itu, KKP berharap waktu moratorium selama enam bulan bisa digunakan untuk memulihkan SDA laut. ”Yang utama untuk membuktikan kapal-kapal yang digandakan itu habis,” ujarnya.

KKP juga sudah merancang sejumlah regulasi yang akan diberlakukan saat moratorium itu berakhir pada April 2015. Seluruh kapal yang berpotensi merusak lingkungan dan biota laut tidak akan mendapat izin operasi. Selanjutnya, KKP bakal menarik kembali pendelegasian izin operasi dari gubernur ke KKP.

”Kami akan hitung secara cermat berapa potensi ikan di setiap wilayah. Nanti akan kami beri kuota berapa kapal dan jenis alat tangkap yang beroperasi. Musim penangkapan juga ditentukan. Saat musim bertelur, (penangkapan ikan) itu tidak boleh,” ujarnya.

KKP, papar Dedy, juga akan mengubah skema penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Perubahan itu bertujuan menciptakan keseimbangan usaha penangkap ikan dengan pendapatan negara. Pemerintah selama ini berusaha menciptakan potensi SDA laut dengan berbagai upaya pemulihan. Upaya tersebut harus diimbangi dengan peningkatan PNBP.

”Sementara mereka kan selama ini tinggal menangkap,” kata Dedy. Selama ini, target PNBP tahunan dari penangkapan ikan mencapai Rp 300 miliar. ”Tahun depan akan ditingkatkan menjadi Rp 1,3 triliun,” ucap dia. (bay/c11/end/bersambung II)


KEBIJAKAN moratorium perizinan usaha tangkap ikan untuk kapal buatan luar negeri di atas 30 GT baru berjalan hampir tiga pekan.   Meski baru


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News