Kapal Penangkap Ikan Ilegal dari Fililipina Ditangkap di Perairan Sulawesi
Menurutnya, modus kapal ikan asing yang melaksanakan kegiatan illegal fishing di Perairan Laut Sulawesi, pada umumnya masuk ke Perairan Indonesia pada malam hari.
"Setelah mendapatkan ikan, mereka ke luar pada pagi hari dengan memanfaatkan informasi dari nelayan Indonesia untuk memberitahukan apabila ada patroli petugas Indonesia," katanya.
Pelaku illegal fisihing ini diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," lanjutnya.
Dampak dari illegal fishing ini, negara dirugikan sebesar Rp15 miliar selama kapal tersebut beroperasi.
"Selain itu, kegiatan illegal fishing juga memberi dampak negatif bagi nelayan Indonesia, karena hasil perikanan yang seyogyanya dapat dimanfaatkan bagi nelayan Indonesia, justru diambil oleh nelayan asing sehingga hasil perikanan nelayan Indonesia menurun, yang juga akan memberi dampak negatif pada ekonomi masyarakat nelayan serta ekonomi nasional," katanya.
Kapal illegal fishing ini selanjutnya diserahkan ke PSDKP untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Antara/jpnn)
Kapal asal Filipina ini ditangkap karena diduga telah melakukan illegal fishing atau penangkapan ikan di laut Indonesia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- Jembatan Lagu
- Telkomsel Menyediakan Jaringan 4G di 14 Kapal Mudik
- Melayani Pemudik Jawa-Sumatra, Kemenhub Menyiapkan 66 Kapal