Kapal Tiongkok tak Ditenggelamkan, KKP Kecam PN Ambon

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Satgas Anti Illegal Fishing, Mas Achmad Santosa angkat bicara terkait keputusan Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan hukuman ringan kepada pemilik Kapal MV Hai Fa.
Pasalnya, kapal pencuri ikan terbesar asal Tiongkok itu hanya dikenakan denda Rp 200 juta dan tidak ditenggelamkan. "Penyidikan Hai Fa dilakukan oleh TNI AL, bukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ataupun satgas," ujar Achmad di Gedung KKP, Jakarta, Senin (23/3).
Dalam kasus tersebut, sambung Achmad, satgas hanya melakukan koordinasi, asistensi, serta konsultasi. Kemudian, penyidik membawa Hai Fa ke Pengadilan Negeri Ambon melalui kejaksaan dengan tiga dakwaan.
Pertama, surat laik operasi (SLO). Kedua, vessel monitoring system (VMS) yang tidak diaktifkan. Ketiga, ditemukannya hiu martil. Namun pihaknya melihat ada yang ganjil dalam putusan tersebut.
“Dalam dakwaan kemarin dibacakan, dari tiga poin dakwaan hanya satu yang terbukti. Yaitu hanya hiu martil. Bagi satgas memang ganjil, karena kalau dari proses penyidikan ke penuntutan sudah P21,” ungkap Achmad.
Achmad menambahkan, jika kasus sudah berstatus P21, berarti semua bukti sudah kuat. Artinya, kapal terbukti melakukan tindak illegal fishing.
Karena itu, KKP akan menyampaikan keberatan ke Komisi Yudisial (KY). "Kami akan menelaah kenapa ini terjadi dan akan menyampaikan ke KY,” tegas Achmad. (chi/jpnn)
JAKARTA - Ketua Satgas Anti Illegal Fishing, Mas Achmad Santosa angkat bicara terkait keputusan Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- FORMAPAN Desak Prabowo Bentuk Badan Pengelola Aset Koruptor
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- Cerita Laskar Macan Ali, Kawal Bhikkhu Thudong dari Bangkok sampai Candi Borobudur
- Lihat, Prabowo Ajak Bill Gates Tinjau MBG di SDN Jati 03 Pagi
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan