Kapan BAP Ahok Pindah ke Tangan Kejagung?
jpnn.com - JAKARTA - Usai menetapkan Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, kini Bareskrim Polri tengah mengerjakan berkas acara pemeriksaan (BAP) untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Targetnya paling lama tiga minggu. Pemberkasannya saja, termasuk pemeriksaan Ahok sendiri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli di gedung Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/11).
Menurut Boy, saat ini penyidik tengah fokus melengkapi BAP dalam rangka penyidikan. Nantinya, semua pihak yang berkaitan dengan kasus Ahok, baik pelapor, Ahok sendiri, ahli maupun saksi fakta dari dua kubu akan dipanggil ulang.
"Berkas perkara itu dilengkapi. Misalnya dengan pemeriksaan saksi yang belum tuntas dalam format berita acara saksi. Saat ini fokus penerimaan berkas-berkas," jelas Boy.
Mengenai susunan jadwal pemanggilan pihak yang berperkara itu, Boy mengaku belum mendapatkan laporan. "Mudah-mudahan nanti jadwalnya sudah disampaikan dan bisa dilakukan pemeriksaan," imbuh dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Usai menetapkan Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, kini Bareskrim Polri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum