Kapan Gaji ke-13 dan 14 untuk PPPK dari Honorer K2 Cair?

jpnn.com, JAKARTA - Penantian panjang honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja) untuk bisa menikmati tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 bakal terkabul tahun ini.
Pasalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umim (DAU) Tambahan untuk tahun anggaran 2020 sudah terbit.
Dalam PMK itu salah satunya mengatur tentang penyaluran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Dengan demikian, honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019, tahun ini sudah bisa menikmati gaji barunya.
Tidak hanya gaji setara PNS, PPPK dari honorer K2 juga sudah bisa menikmati gaji ke-13 dan THR alias gaji ke-14.
Dalam PMK tertanggal 27 Januari 2020 yang diteken Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, penyaluran DAU tambahan ini dilakukan empat tahap yaitu di bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
Disebutkankan juga untuk gaji ke-13 dan THR, pembayarannya dilakukan bersama dengan penyaluran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK periode terdekat atau periode penyaluran pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 atau THR.
Mengingat tahun ini lebarannya jatuh pada Mei, otomatis periode terdekat adalah Maret.
Para honorer K2 yang lulus seleksi PPPK dipastikan akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR alias gaji ke-14 mulai tahun ini.
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- DPR Apresiasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Menyinggung soal Sanksi
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tidak Ada Ampun untuk PPPK Terlibat Asusila
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia