Kapan Sidang Kode Etik Bharada E Digelar? Irjen Dedi Beri Penjelasan Begini

Kapan Sidang Kode Etik Bharada E Digelar? Irjen Dedi Beri Penjelasan Begini
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2). Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada Richard Eliezer. Foto: Ricardo/JPNN.com Foto : Ricardo

Meski demikian, Irjen Dedi tidak mau mendahului putusan Komisi Kode Etik Polri terkait nasib Richard Eliezer apakah berpeluang kembali menjalani dinas di Polri atau tidak.

“Kami tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Kita tunggu dulu apabila nanti sudah ada hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Irjen Dedi mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J hingga para terdakwa telah diputus oleh majelis hakim sebagai wujud komitmen pimpinan Polri yang sejak awal berupaya menuntaskan perkara tersebut, dengan membentuk tim khusus yang bekerja mengungkap fakta secara maksimal.

“Timsus sudah bekerja dengan maksimal, proses pembuktian secara ilmiah juga sudah dilakukan kepada penuntut umum maupun dalam proses persidangan. Dalam proses persidangan seluruh alat bukti dalam pengungkapan kasus ini juga sudah digelar dan itu sudah dinilai oleh hakim dan hakim juga sudah mengambil keputusan,” kata Irjen Dedi Prasetyo. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kapan sidang Kode Etik terhadap Bharada E digelar? Irjen Dedi beri penjelasan begini. Propam pun sudah menjadwalkan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News