Kapitra Ampera: Majelis Hakim Justru Melindungi Habib Rizieq

Kapitra Ampera: Majelis Hakim Justru Melindungi Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com.

Diketahui, PN Jakarta Timur hari ini Jumat (19/3) menggelar sidang dengan agenda membacakan dakwaan lima perkara.

Tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3) lalu. Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.

Perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.

Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.

Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung. (cr1/jpnn)

Ahli hukum Kapitra Ampera mengomentari Habib Rizieq Shihab yang minta dihadirkan secara langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News