Kapolda Papua Mengeluarkan 6 Maklumat, Tegas

Kapolda Papua Mengeluarkan 6 Maklumat, Tegas
Kapolda Papua Irjen Rudolf Alberth Rodja (tengah) mengeluarkan enam maklumat. Foto: Antaranews.com

Kelima, dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dan, keenam, terhadap para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis yang tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 6 ayat 1 huruf a, pasal 19, pasal 20 dan pasal 21 KUHP," katanya pula.

Kamal meminta agar masyarakat yang ada di Kota Jayapura dan Papua pada umumnya memahami maklumat yang dikeluarkan tersebut, dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman. (Alfian Rumagit/ant/jpnn)


Menyikapi kondisi Papua belakangan ini, Kapolda Papua Irjen Rudolf Alberth Rodja mengeluarkan 6 maklumat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News