Kapolresta Banjarmasin Minta Maaf, Tegaskan Bripka BT Sudah Dipecat 

Kapolresta Banjarmasin Minta Maaf, Tegaskan Bripka BT Sudah Dipecat 
Kepala Polresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Sabana A Martosumito, saat bertemu Wakil Rektor III ULM Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr Muhammad Fauzi. ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito menyampaikan permohonan maaf atas nama institusi dan pribadi secara langsung kepada pihak Universitas Lambung Mangkurat (ULM). 

Permohonan maaf itu disampaikan berkaitan dengan kasus asusila yang dilakukan oknum polisi Bripka BT kepada seorang mahasiswi ULM. 

Kombes Sabana juga menyatakan oknum polisi pelaku perbuatan asusila terhadap mahasiswi ULM sudah dipecat.

“Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut," kata Kombes Sabana.

Dia mengatakan itu saat bertemu Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ULM Dr Muhammad Fauzi yang mewakili Rektor ULM Prof Sutarto Hadi, dan Dekan Fakultas Hukum ULM Prof Dr Abdul Halim Barkatullah untuk menyampaikan langsung permohonan maaf atas nama institusi dan pribadi kepada ULM, Selasa (25/1). 

Kombes Sabana yang baru tiga minggu menjabat Kapolresta Banjarmasin itu menjelaskan bahwa oknum polisi tersebut sudah menjalani sidang kode etik Polri di Polda Kasel dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhitung sejak Desember 2021.

Dalam kesempatan itu, Sabana juga menyinggung soal pengajuan banding pelaku Bripka BT terkait putusan hukuman pidana dua tahun enam bulan yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. 

"Bandingnya pasti ditolak karena telah menyakiti masyarakat dan mencoreng institusi yang tidak mencerminkan sosok pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat," ujarnya.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito menegaskan bahwa oknum polisi Bripka BT pelaku perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi ULM sudah dipecat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News