Karaoke Beginian Dibiarkan, Pak Bupati Geram

Karaoke Beginian Dibiarkan, Pak Bupati Geram
Para pemandu karaoke di Blora yang beberapa waktu lalu dirazia oleh Satpol PP dan polisi. Foto: Subekan/Radar Kudus/JPG

jpnn.com - BLORA - Pemerintah Kabupaten Blora di Jawa Tengah kini sedang dibuat repot dengan menjamurnya tempat karaoke. Sebab, tempat hiburan malam itu juga akrab dengan minuman keras, narkoba hingga prostitusi.

Persoalannya, Satuan Polisi Pamong Praja Blora tak kunjung menertibkannya. Alasannya karena belum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tempat hiburan malam berupa kafe karaoke.

Kepala Satpol PP Blora, Sri Handoko mengatakan, tanpa perda maka tidak mungkin pihaknya melakukan penertiban. Kalau hanya mengandalkan peraturan bupati, katanya, maka Satpol PP Blora juga tak bisa bertindak efektif.

“Kalau hanya perbup, penertibannya bersifat teguran administratif. Tidak bisa memberikan sanksi hukum dan penutupan secara tegas. Sudah lama kami menunggu pengesahan perda, namun hingga saat ini belum juga disahkan DPRD,” katanya.

Namun, Kabag Hukum Setda Blora, Khaidar Ali mengatakan, belum adanya perda seharusnya tidak menjadikan alasan bagi Satpol PP  tidak melakukan penertiban. Sebab, katanya, penertiban kafe karaoke bisa menggunakan aturan undang-undang yang lain.

“Kafe karaoke biasanya identik dengan minuman keras, narkoba, dan mohon maaf pasti ada dunia esek-esek. Dari beberapa poin tersebut, Satpol PP bisa menggandeng kepolisian untuk menertibkan. Tinggal sekarang mau ndak melakukan itu,” jelasnya.

Bupati Blora Djoko Nugroho pun tak kalah keras bersuara. Dia gerah dan geram dengan banyaknya kritikan pedas terhadap menjamurnya pendirian kafe karaoke yang tak kunjung ditertibkan.

Mantan Dandim Rembang ini ingin semua kafe karaoke bisa segera ditutup tanpa menunggu adanya pengesahan perda. Selain itu, dia mengatakan bahwa belum adanya perda tidak bisa dijadikan satu-satunya alasan Satpol PP untuk menunda penertiban karaoke.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News