Karena Cemburu, Pria di Tenggarong Nekat Bakar Rumah dan Kaki Istrinya

Karena Cemburu, Pria di Tenggarong Nekat Bakar Rumah dan Kaki Istrinya
Dedy Rohman ketika dimintai keterangan penyidik Polsek Tenggarong, terkait aksi nekatnya membakar rumah. Foto : Humas Polres Kutai Kartanegara.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Dedy dan istri baru tinggal di rumah kontrakan itu selama dua minggu. Selama tinggal di sana, warga sekitar kerap mendengar pertengkaran pasutri ini.

Bukan hanya itu, warga juga kerap memergoki pasutri tersebut kerap berpesta miras dengan rekan-rekannya. Akibat perbuatannya itu, kini Dedy mendekam di sel tahanan Mapolsek Tenggarong.

"Atas tindakannya pelaku kami jerat pasal 187 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," kata dia. (mcr14/jpnn)


Dedy terancam hukuman 12 tahun penjara setelah membakar rumah dan kaki istrinya.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News