Karena Cemburu, Pria di Tenggarong Nekat Bakar Rumah dan Kaki Istrinya
Jumat, 15 April 2022 – 19:30 WIB
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Dedy dan istri baru tinggal di rumah kontrakan itu selama dua minggu. Selama tinggal di sana, warga sekitar kerap mendengar pertengkaran pasutri ini.
Bukan hanya itu, warga juga kerap memergoki pasutri tersebut kerap berpesta miras dengan rekan-rekannya. Akibat perbuatannya itu, kini Dedy mendekam di sel tahanan Mapolsek Tenggarong.
"Atas tindakannya pelaku kami jerat pasal 187 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," kata dia. (mcr14/jpnn)
Dedy terancam hukuman 12 tahun penjara setelah membakar rumah dan kaki istrinya.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Menghanguskan 11 Rumah di Kota Palangka Raya
- Kebakaran Melanda Pabrik Limbah Plastik di Bandung
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Kecanduan Judi Online, Pasutri Lansia Nekat Mencuri
- Kebakaran di Cengkareng Jakarta Barat
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten