Karena Cemburu, Pria di Tenggarong Nekat Bakar Rumah dan Kaki Istrinya
Jumat, 15 April 2022 – 19:30 WIB

Dedy Rohman ketika dimintai keterangan penyidik Polsek Tenggarong, terkait aksi nekatnya membakar rumah. Foto : Humas Polres Kutai Kartanegara.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Dedy dan istri baru tinggal di rumah kontrakan itu selama dua minggu. Selama tinggal di sana, warga sekitar kerap mendengar pertengkaran pasutri ini.
Bukan hanya itu, warga juga kerap memergoki pasutri tersebut kerap berpesta miras dengan rekan-rekannya. Akibat perbuatannya itu, kini Dedy mendekam di sel tahanan Mapolsek Tenggarong.
"Atas tindakannya pelaku kami jerat pasal 187 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," kata dia. (mcr14/jpnn)
Dedy terancam hukuman 12 tahun penjara setelah membakar rumah dan kaki istrinya.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil