Karena Masalah Tanah Warisan Membuat Irpan dan Putra Dituntut Hukuman Mati

Karena Masalah Tanah Warisan Membuat Irpan dan Putra Dituntut Hukuman Mati
JPU Antonius (dua dari kiri) saat sidang jarak jauh dari Kantor Kejaksaan Negeri Banyumas, Rabu (15/4), dengan agenda pembacaan tuntutan. Foto: ANTARA/HO-Kejari Banyumas

Sementara empat tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut terdiri atas Saminah (52) yang merupakan anak kedua Misem beserta tiga anaknya, yakni Irpan (32), Putra (27), dan Sania (37).

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan pada 2014 tersebut berupa dendam yang didasari oleh masalah tanah warisan. (antara/jpnn)

Dua dari tiga terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pasinggangan, Banyumas dituntut hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News