Karena Masalah Tanah Warisan Membuat Irpan dan Putra Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 15 April 2020 – 14:39 WIB
Sementara empat tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut terdiri atas Saminah (52) yang merupakan anak kedua Misem beserta tiga anaknya, yakni Irpan (32), Putra (27), dan Sania (37).
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan pada 2014 tersebut berupa dendam yang didasari oleh masalah tanah warisan. (antara/jpnn)
Dua dari tiga terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pasinggangan, Banyumas dituntut hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata
- Maju Pilkada 2024, Sadewo Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP Banyumas
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya
- Sesosok Mayat Wanita Hamil Ditemukan di Ruko Kelapa Gading, Kondisi Berlumuran Darah