Karyawan Baru Tetap Dapat THR, Begini Cara Menghitung Besarannya
Kamis, 14 April 2022 – 22:36 WIB

Menaker Ida Fauziyah meminta pengusaha membayarkan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat seminggu sebelum Lebaran. Foto: Humas Kemnaker
Rumus cara penghitungan THR karyawan baru ialah besaran gaji 1 bulan : 12 x masa kerja.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziah mengumumkan Surat Edaran (SE) Kemnaker yang terbit pada 2022 terkait pembayaran THR.
Menurut Ida Fauziah, pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya atau THR Idulfitri 2022 ini secara penuh kepada pekerja.
Terkait hal itu, pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri. (mcr28/jpnn)
Karyawan baru tetap berhak dapat THR menjelang hari raya Idulfitri dengan rumus untuk menghitung besarannya
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Rayakan Paskah & Idulfitri, TBIG Bantu Yatim dan Lansia di 3 Provinsi
- Halalbihalal UNTAR 2025 Merajut Harmoni, Menyongsong Kemenangan dalam Keberagaman
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri