Karyawan BUMN Tersangka Perakit Senjata Api Ilegal

Karyawan BUMN Tersangka Perakit Senjata Api Ilegal
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat mengelar ekapose kasus dugaan senjata api ilegal di Mapolresta Tangerang. Foto: Mulyana/Antara

jpnn.com, TANGERANG - Oknum karyawan pabrik gula milik BUMN di Tegal, Jawa Tengah berinisial PA (50) ditangkap petugas Polresta Tangerang. PA menjadi tersangka perakit senjata api (senpi) ilegal.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka PA mendapat pesanan untuk mengubah air soft gun menjadi senjata api.

Dari pesanan itu, kata Ade, PA mendapat bayaran Rp4 juta per unit senjata api yang dihasilkan. Pekerjaan merakit senjata api dilakukan tersangka sejak enam bulan lalu.

"Penangkapan PA merupakan pengembangan kasus oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang yang sebelumnya mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC," kata Ade di Mapolres Tangerang, Selasa (28/1).

"Tersangka EC memperjualbelikan senjata api jenis Makarov seharga Rp11 juta hingga Rp13 juta," ungkapnya. (antara/jpnn)

Oknum karyawan pabrik gula milik BUMN di Tegal menjadi tersangka perakit senjata api (senpi) ilegal.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News