Karyawan Terekam CCTV Usai Berbuat Terlarang di Dalam Toko Emas

Karyawan Terekam CCTV Usai Berbuat Terlarang di Dalam Toko Emas
Pelaku Eka Gunawan ditahan di Mapolresta Denpasar usai mencuri perhiasan emas di toko emas tempatnya bekerja. Foto: Istimewa/Radar Bali

Jumat (12/6) lalu sekitar pukul 12.00,  pelaku akhirnya ditangkap di Toko Emas Melati Jalan Diponegoro 166, Denpasar.

Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui telah mengambil 2 buah cincin emas berat 2 gram, 1 kalung emas model Italy berat 2gram, 1 buah kalung emas model Italy berat 3 gram, 1 buah gelang emas model rante berat 3 gram, 1 buah cincin emas model Cartier berat 6 gram.

Semua barang hasil curian itu telah dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membayar hutang hingga memodifikasi sepeda motornya.

"Keterangan pelaku masih didalami lagi," tandas sumber. (rb/mar/mus/JPR)

 

Eka Gunawan pria asal Lumajang nekat melakukan perbuatan terlarang di toko tempatnya bekerja.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News