Kasasi Romli Dikabulkan, Penyidikan Sisminbakum Harus Dihentikan

Kasasi Romli Dikabulkan, Penyidikan Sisminbakum Harus Dihentikan
Kasasi Romli Dikabulkan, Penyidikan Sisminbakum Harus Dihentikan
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dinilai telah menghilangkan dasar bagi Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka lain. Pengamat hukum Margarito Kamis, menyatakan,  karena tidak adanya dasar hukum maka Kejaksaan Agung harus menghentikan penyisikan kasus Sisminbakum.

Kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/12), Margarito menjelaskan, putusan MA atas Romli membuktikan bahwa Kejaksaan Agung telah salah. “Konsekuensi hukumnya, kasus ini harus dihentikan," ucap Margarito.

Margarito menambahkan, konsekuensi lain dari putusan MA itu maka proses hukum terhadap Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo juga harus dihentikan. "Proses hukum semua tersangka yang terkait kasus ini, termasuk Pak Yusril dan Pak Hartono, juga harus dihentikan,” tandas Margarito.

Doktor hukum tata negara itu menambahkan, kasus Sisminbakum merupakan kebijakan negara. "Ini menyangkut kebijakan negara yang tidak bisa dipidanakan," ulasnya.

JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dinilai telah menghilangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News