KASN Diminta Abaikan Laporan Terkait Sekjen DPD RI
Selasa, 09 Mei 2017 – 07:32 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Papua Barat, Mervin Sadipun Komber. FOTO: Dok. JPNN.com
“Khususnya terkait dengan asas umum pemerintahan yang baik, dan kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Karenanya Nurmawati mengharapkan KASN segera merespons laporannya. “Agar Komisi ASN merekomendasikan terlapor dinonaktifkan dari tugasnya, sehingga pelanggaran yang sedang diproses tidak terus terjadi," harapnya.(fri/jpnn)
Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat, Mervin Sadipun Komber meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tidak menanggapi laporan dua anggota
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia