Kasum Ajukan Putusan KIP Sebagai Bahan PK Muchdi

Kasum Ajukan Putusan KIP Sebagai Bahan PK Muchdi
Kasum Ajukan Putusan KIP Sebagai Bahan PK Muchdi
Muji menjelaskan, Majelis Komisioner tidak bisa menemukan arsip surat tersebut di kantor BIN. "Oleh karena itu, KIP terhenti pada kewenangan dengan mengatakan (surat) tidak ada," katanya.

     

Namun menurut Muji, pernyataan tidak ada tersebut memiliki banyak makna. "Bisa jadi, surat itu pernah ada tapi dihilangkan atau tidak diarsipkan," ujarnya. Atas putusan terkait surat tugas Pollycarpus itu, Kasum akan mengajukan banding. (fal/ttg)

JAKARTA - Upaya mengungkap kasus kematian aktifis HAM Munir terus diupayakan. Yang terbaru, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) akan menggunakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News