Kasus Abu Janda Lama Tak Terdengar, Simak Penjelasan Brigjen Rusdi

Kasus Abu Janda Lama Tak Terdengar, Simak Penjelasan Brigjen Rusdi
Pertemuan Abu Janda dan Natalius Pigai. Foto: Dok kuasa hukum Abu Janda

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda masih ditangani Bareskrim.

Namun, Rusdi menyebut belum ada perkembangan signifikan terkait penanganannya sejak pertama kali dilaporkan.

"Kasusnya masih berjalan proses penyelidikan, masih ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Kamis (25/3).

Jenderal bintang satu itu tidak memerinci perkembangan di kasus tersebut. Termasuk apakah penyidik sudah menemukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dua laporan polisi terhadap Abu Janda.

Diketahui, sebelumnya ada dua laporan terhadap Abu Janda yang terkait dengan UU ITE.

Kedua kasus tersebut dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada Bareskrim Polri dengan nomor polisi terpisah.

Laporan pertama dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran rasial atas cuitan evolusi kepada Natalius Pigai.

Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sementara itu, laporan lain juga didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.

Brigjen Rusdi Hartono bicara kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh Abu Janda yang dilaporkan ke Bareskrim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News