Kasus Bupati Biak, Abraham: Ada Sistem Ijon

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pihak swasta bernama Teddi Renyut sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembuatan tanggul laut di Biak.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan pembangunan proyek pembuatan tanggul laut itu memang belum dilaksanakan. Namun dari proses perencanaannya sudah terjadi permainan.
"Jadi seperti ijon" katanya dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (17/6).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, proyek yang dijadikan dasar suap itu berkaitan dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
"Ini proyek PDT tentang penanggulangan bencana khususnya tanggul laut. Ini dana APBNP 2014," ujar Bambang.
Namun Bambang mengaku belum mengetahui besaran anggaran proyek tersebut. kata dia, semua Komisi di DPR melakukan Rapat Kerja dengan kementerian/lembaga, Selasa (17/6).
"Karena besok, Rabu (18/6) ada rapat paripurna untuk tetapkan APBNP," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pihak swasta bernama Teddi Renyut sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI