Kasus Bupati Biak, Abraham: Ada Sistem Ijon

Kasus Bupati Biak, Abraham: Ada Sistem Ijon
Ketua KPK Abraham Samad (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri). JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pihak swasta bernama Teddi Renyut sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembuatan tanggul laut di Biak.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan pembangunan proyek pembuatan tanggul laut itu memang belum dilaksanakan. Namun dari proses perencanaannya sudah terjadi permainan.

"Jadi seperti ijon" katanya dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (17/6).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, proyek yang dijadikan dasar suap itu berkaitan dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

"Ini proyek PDT tentang penanggulangan bencana khususnya tanggul laut. Ini dana APBNP 2014," ujar Bambang.

Namun Bambang mengaku belum mengetahui besaran anggaran proyek tersebut.  kata dia, semua Komisi di DPR melakukan Rapat Kerja dengan kementerian/lembaga, Selasa (17/6).

"Karena besok, Rabu (18/6) ada rapat paripurna untuk tetapkan APBNP," tandasnya. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pihak swasta bernama Teddi Renyut sebagai tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News