Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang: Independensi Hukum di Tengah Dekadensi Moral, Etika, dan Integritas
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H - Anggota Komisi III DPR RI
Sabtu, 21 September 2024 – 13:29 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi
Oleh sebab itu, penanganan permasalahan ini akan menjadi pembuktian bagi KPK dan aparat penegak hukum, sesuai tusinya untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara independen dan netral sesuai dengan prinsip rule of law, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu (equality before the law).
Harapan saya agar penegakan hukum benar-benar bertrasnformasi menjadi transparan, profesional, dan independent.(***)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kaesang kemudian telah datang dan memberikan penjelasan kepada publik bahwa dirinya mendatangi KPK untuk memberikan keterangan soal dugaan gratifikasi.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
- Pemkot Kediri Minta Maaf soal Kesalahan Penulisan Jabatan Kaesang Pangarep
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita