Kasus Dugaan Penganiayaan Seret Ayu Aulia, Kakak Angkat: Tidak Ada Rencana Berdamai

Kasus Dugaan Penganiayaan Seret Ayu Aulia, Kakak Angkat: Tidak Ada Rencana Berdamai
Kakak angkat Ayu Aulia, Ade Ratna Sari saat memberi keterangan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (10/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kakak angkat Ayu Aulia, Ade Ratna Sari didampingi 12 pengacara dalam menghadapi proses hukum atas kasus kasus penganiyaan yang dilaporkannya ke polisi.

Adapun terlapor dalam kasus ini, yaitu Selebritas Instagram (Selebgram) Ayu Aulia.

"Saya telah menujuk 12 kuasa hukum untuk menangani kasus penganiayaan ini," sebut Ade kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Kamis (10/3).

Ke-12 kuasa hukum itu tergabung dalam Bambang Sripujo Partners.

Ade mamastikan dirinya menunjuk belasan pengacara bukan berarti gentar dalam kasus yang dilaporkannya itu.

"Tidak sama sekali. Cuma bukti keseriusan saya, tidak ada rencana untuk berdamai," tegasnya.

Ade juga memastikan hingga kini belum ada upaya mediasi guna menyelesaikan kasus tersebut.

Pasalnya, lanjut dia, dirinya menghargai proses hukum yang berjalan.

Kakak angkat Ayu Aulia, Ade Ratna Sari didampingi 12 pengacara dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News