Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Palas Disidangkan DKPP

Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Palas Disidangkan DKPP
Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Palas Disidangkan DKPP

Kemudian dari Panwaslu Padang Lawas, selaku pihak terkait mengakui surat rekomendasi itu tidak bertanggal. Hal tersebut karena kekurangcermatan dari pihak sekretariat.

“Kami mohon maaf. Ini memang kekeliruan kami,” kata Sunardi didampingi Agusalim, masing-masing sebagai anggota Panwas Padang Lawas.

Setelah mendengar dalil pengadu dan mendengar keterangan teradu serta pihak terkait, sidang DKPP kemudian ditutup dan dinyatakan akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Ketua dan Anggota KPU Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, diduga telah menggelembungkan suara dan pengalihan suara dalam pemungutan suara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News