Kasus e-KTP Mau Diangket, Ini Komentar Politikus NasDem

Kasus e-KTP Mau Diangket, Ini Komentar Politikus NasDem
Politikus NasDem Irma Suryani. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Irma Suryani mempertanyakan wacana pengusulan hak angket terkait kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Irma sebenarnya mengganggap pengusulan hak angket itu berniat baik. Sebab, beberapa anggota DPR melihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi prosedur dalam menangani e-KTP.

Misalnya, kenapa berita acara pemeriksaan (BAP) terperiksa bisa keluar ke publik. Padahal, itu berpotensi membunuh karakter yang bersangkutan sebelum sidang.

“Itu betul, di satu sisi betul,” kata Irma di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/3).

Namun di sisi lain, kata Irma, yang sebenarnya mau diangket itu siapa? Apakah KPK atau pemerintah yang mau diangket?

Sebab, angket tujuannya menyelidiki kebijakan pemerintah yang tidak sesuai aturan atau inkonstitusional.

“Yang harus kita tanyakan, apakah dalam penyelidikan e-KTP ini pemerintah ikut di situ? Kan tidak. Ini kan urusan KPK,” tegasnya.

Dia mempertanyakan, jika kemudian DPR mau melakukan hak angket kepada KPK, dasar hukumnya mana? Sebab, lanjut dia, KPK bukan subordinat dari pemerintah.

“KPK itu independen. Maka saya tanya, objek yang mau diangket mana?” katanya.

Irma mengatakan, jika ingin KPK bekerja professional dan lebih baik ke depan, komisi terkait di DPR bisa memanggil komisi antirasywah untuk mempertanyakan.

“Agar prosedur-prosedur yang dianggap tidak pas menjadi pas. Kemudian, diminta tanggung jawab ke KPK kok bisa BAP yang belum dibacakan di ruang sidang menyebar ke publik,” ujar Irma.

Karenanya Irma menilai untuk melakukan itu semua bukan melalui hak angket. “Saya tidak katakan itu salah, boleh panggil KPK, boleh tanyakan prosedurnya tapi bukan di angket tempatnya,” pungkasnya.(boy/jpnn)


Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Irma Suryani mempertanyakan wacana pengusulan hak angket terkait kasus korupsi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News