Kasus Ferdy Sambo: Eks Anak Buah Irjen Fadil Imran Ini Disidang Etik

Kasus Ferdy Sambo: Eks Anak Buah Irjen Fadil Imran Ini Disidang Etik
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjadwalkan sidang etik terhadap mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Eks anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu terseret skenario Ferdy Sambo tentang kematian Brigadir J.

AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS) menjalani sidang etik pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (27/9) hari ini.

"Untuk agenda sidang KKEP hari ini adalah sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKBP RRS," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri.

Dalam kasus kematian Brigadir J, AKBP Raindra diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Adapun wujud perbuatan adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Nurul.

AKBP Raindra diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 6 Ayat 1 huruf d dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kombes Nurul menyebut sidang etik AKBP Raindra itu menghadirkan lima saksi.

AKBP Raindra Ramadhan Syah, eks anak buah Irjen Fadil Imran yang terseret kasus Ferdy Sambo soal kematian Brigadir J disidang etik hari ini, Selasa (27/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News