Kasus Fikasa Group, Pengacara Pastikan Tak Ada Polisi Minta Jatah

Kasus Fikasa Group, Pengacara Pastikan Tak Ada Polisi Minta Jatah
Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

Meski begitu, yang bersangkutan belum pernah divonis atau menjalani hukuman karena pada saat dua kali persidangan selalu mengaku dalam keadaan sakit. Adapun perkembangan terakhir yang diketahui adalah berkas perkara dikembalikan ke kejaksaan dan yang bersangkutan belum juga menghadiri persidangan.

"Karena semua proses pemeriksaan sudah naik sidik, dan sekali lagi saya tegaskan, Alvin sudah bukan kuasa hukum dari nasabah Fikasa. Dan seluruhnya sudah dikuasakan kepada pihak Master Trust Law Firm," tegas Natalia. (dil/jpnn)

 

Advokat Natalia Rusli menegaskan, tidak ada oknum kepolisian yang meminta dana dengan tujuan menghentinkan penyelidikan terkait kasus Fikasa Group


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News