Kasus Film Dewasa: Lokasi Syuting di 3 Tempat di Daerah ini

Kasus Film Dewasa: Lokasi Syuting di 3 Tempat di Daerah ini
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Senin (11/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus film dewasa yang dapat diungkap beberapa hari terakhir.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, para pelaku melakukan syuting di tiga tempat berbeda di kawasan Jakarta Selatan.

"Syuting film dalam video tersebut ada tiga tempat yaitu, studio 1 (Studio KBB) dan studio 2 (Studio KBS) Karya Bintang Studio, beralamat di Jalan Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan," ujar Kombes Ade saat dikonfirmasi, Selasa (12/9).

Kemudian lokasi Studio 3 berada di Jati Raya Kelurahan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Untuk lokasi studio 3 merupakan rumah milik tersangka berinisial I, nanti kami update perkembangannya," ucap Ade Safri.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus industri film bermuatan asusila atau konten dewasa dengan total produksi sebanyak 120 film.

"Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada laman kelassbintangg.com, togefilm.com, sekitar 120 film," kata Kombes Ade di Jakarta, Senin.

Ade Safri menjelaskan kejadian berawal pada Senin (17/7) telah dilakukan patroli siber.

Didapatkan sebuah laman dengan nama kelasbintang.com yang berisi film adegan dewasa.

Polisi telah menangkap lima orang yang kemudian menjadi tersangka.

Yakni berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE.

Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

I sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai laman dan produser dari film-film yang diunggah pada laman.

Sedangkan JAAS sebagai juru kamera.

AIS sebagai editor film, AT sebagai teknisi suara (sound enginering) dan SE sebagai sekretaris dan talenta.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman pidananya dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp 10 miliar. (Antara/jpnn)


Polda Metro Jaya mengungkap lokasi syuting kasus film dewasa yang kini ditangani berada di tiga tempat di daerah ini.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News